PRICE LIST OF GLORIA SEAFOOD SUPPLIER BALI 2022

PRICE LIST OF SEAFOOD 2022

Sabtu, 16 Juni 2012

Kisah Cinta Laila Majnun

 Laila Majnun, sebuah kisah dari cerita rakyat arab, tentang kecantikan seorang gadis bernama Laila, yang menarik hati seorang pemuda, Qais keturunan Bani Amir. Qais yang semula pandai, gagah dan berasal dari kabilah terhormat, menjadi “majnun” alias gila, karena kasihnya yang tak sampai. Qais, yang tersiksa karena takdir yang selalu memusuhinya, sedang hasrat tak mampu ditundukan hatinya, menjadikan dia lupa akan hakikat hidupnya sendiri. Walau kegilaan yang dialaminya mengilhami tutur bahasa sastra yang indah, dan ketulusan jiwa dalam derita cinta, tetap saja sebutan “majnun” tak dapat ditepisnya. Kisah tentang Qais dan Laila yang hidup di suatu negeri wilayah tanah Arab. Qais yang berwajah tampan dan Laila yang terkenal akan kecantikannya, yang menjadi dambaan setiap laki-laki.
Akhirnya cinta mereka kandas karena adat melarang mereka untuk mengekspresikan gelora cintanya. Maka, tumpah ruahlah segala rasa rindu dan cinta dalam bentuk syair dan puisi yang mengalir menentang takdir mereka. Suatu ketika Qais memutuskan ikut berniaga ke negeri lain bersama ayahnya agar kelak ia memiliki bekal pengetahuan sendiri tentang perniagaan. Ketika pamit kepada Laila, Qais memberikan seuntai kalung mutiara sebagai tanda kesetiaannya. Qais minta Laila berjanji untuk melepaskan sebuah mutiara dari untaiannya apabila waktu sudah menunjukkan bulan baru. Ia pun berjanji akan kembali sebelum untaian mutiara habis. Meskipun sangat sedih, Laila merelakan kekasihnya pergi mencari pengalaman. Sepeninggal Qais, Laila hanya bermenung diri dan menciptakan syair sebagai pelambang rindu. Suatu hari, ayah Laila, Al-Mahdi, pulang ke rumah bersama seorang tamu bernama Sa’d bin Munif, yang diajak menginap. Tamu itu seorang saudagar kaya raya yang berasal dari Irak. Ketika berjumpa Laila, Sa’d bin Munif langsung jatuh cinta dan melamar Laila kepada ayahnya. Tanpa sepengetahuan Laila, Al-Mahdi menerima lamaran tersebut karena tergiur oleh mas kawin 1.000 dinar dan harta kekayaan Sa’d bin Munif.
Laila tak berdaya melawan perintah ayahnya karena adat memang menyatakan bahwa laki-laki berkuasa atas perempuan. Sementara itu, Qais yang telah memasuki bulan ke-9 ikut berniaga ke negeri-negeri seperti Damsjik, Jerusalem, Hims, Halab, Anthakijah, Irak, Koefah, hingga Basrah tidak dapat lagi menahan rindunya terhadap Laila. Wajahnya tampak muram dan badannya semakin kurus. Ayah Qais melihat kesedihan anaknya dan menanyakan ada apakah gerangan yang telah mengganggu pikirannya. Akhirnya Qais berterus terang tentang kisah cintanya dengan Laila. Demi mendengar penuturan anaknya, Al-Mulawwah memutuskan segera kembali ke kampung halamannya dan berjanji akan melamar Laila untuk Qais. Ketika sampai kampung halaman, Al-Mulawwah bergegas menemui ayah Laila dan menawarkan 100 unta sebagai pengganti uang 1.000 dinar yang telah diberikan Sa’d bin Munif. Akan tetapi, dengan sombongnya, ayah Laila menolak lamaran Al-Mulawwah. Tak berapa lama kemudian, pesta perkawinan Laila dan Sa’d bin Munif diselenggarakan secara besar-besaran. Maka, hancur luluhlah hati Qais. Tak ada satu obat pun yang bisa menyembuhkan sakitnya ini, meskipun orangtuanya telah mendatangkan banyak tabib ternama.
Sejak itu Qais tidak mau berbicara kepada orang lain, ia sibuk dengan dirinya sendiri dan sering kali terlihat berbicara sendiri. Karena perilaku aneh inilah orang sekampungnya memanggil Qais dengan Majnun, yang berarti kurang sempurna pikirannya. Akan halnya Laila, meskipun kini telah menjadi istri Sa’d bin Munif, ia tetap mencintai Qais. Menurut Laila, secara fisik ia boleh menjadi istri Sa’d bin Munif, tetapi jiwanya tetap untuk Qais. Dalam ungkapannya, di dunia Qais dan Laila bukanlah pasangan suami istri, tetapi di akhirat mereka menjadi pasangan abadi. Karena tak kuat menanggung penderitaan cinta ini, Laila sakit dan selalu memanggil nama Qais. Akhirnya Qais pun dipanggil untuk menemui Laila. Ketika mereka bertemu, Laila memberi pesan terakhir bahwa mereka akan bertemu nanti di akhirat sebagai sepasang kekasih. Demi melihat kekasihnya meninggal, putus asalah Qais. Tak ada lagi keinginannya untuk hidup. Sehari- hari kerjanya hanya duduk di pusara Laila hingga akhirnya Qais meninggal. Maka, jasad Qais pun dibaringkan di samping pusara Laila. Kira-kira 10 tahun kemudian, beberapa musafir menziarahi kubur mereka berdua. Di atas kedua pusara itu telah tumbuh dua rumpun bambu yang pucuknya saling berpelukan. Maka, masyhurlah kisah ini sebagai kisah Laila-Majnun.

APA ITU CINTA

Apakah Cinta itu?

Mereka yang tidak menyukainya menyebutnya tanggung jawab,
Mereka yang bermain dengannya, menyebutnya sebuah permainan,
Mereka yang tidak memilikinya, menyebutnya sebuah impian,
Mereka yang mencintai, menyebutnya takdir.
Kadang Tuhan yang mengetahui yang terbaik, akan memberi kesusahan untuk menguji kita. Kadang Ia pun melukai hati, supaya hikmat-Nya bisa tertanam dalam.
Jika kita kehilangan cinta, maka pasti ada alasan di baliknya. Alasan yang kadang sulit untuk dimengerti, namun kita tetap harus percaya bahwa ketika Ia mengambil sesuatu, Ia telah siap memberi yang lebih baik.
Mengapa menunggu?
Karena walaupun kita ingin mengambil keputusan, kita tidak ingin tergesa-gesa.
Karena walaupun kita ingin cepat-cepat, kita tidak ingin sembrono.
Karena walaupun kita ingin segera menemukan orang yang kita cintai, kita tidak ingin kehilangan jati diri kita dalam proses pencarian itu.
Jika ingin berlari, belajarlah berjalan duhulu,
Jika ingin berenang, belajarlah mengapung dahulu,
Jika ingin dicintai, belajarlah mencintai dahulu.
Pada akhirnya, lebih baik menunggu orang yang kita inginkan, ketimbang memilih apa yang ada.
Tetap lebih baik menunggu orang yang kita cintai, ketimbang memuaskan diri dengan apa yang ada.
Tetap lebih baik menunggu orang yang tepat, Karena hidup ini terlampau singkat untuk dilewatkan bersama pilihan yang salah, karena menunggu mempunyai tujuan yang mulia dan misterius.
Perlu kau ketahui bahwa Bunga tidak mekar dalam waktu semalam,
Kota Roma tidak dibangun dalam sehari,
Kehidupan dirajut dalam rahim selama sembilan bulan,
Cinta yang agung terus bertumbuh selama kehidupan.
Kebanyakan hal yang indah dalam hidup memerlukan waktu yang lama, Dan penantian kita tidaklah sia-sia.
Walaupun menunggu membutuhkan banyak hal - iman, keberanian, dan pengharapan - penantian menjanjikan satu hal yang tidak dapat seorangpun bayangkan.
Pada akhirnya. Tuhan dalam segala hikmat-Nya, meminta kita menunggu, karena alasan yang penting.Mator Sakalangkong tretann.......


Mars dan Hymne STAIN PAMEKASAN


              Mars dan Hymne Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
                PAMEKASAN

       MARS
Bangkitlah, bangkitlah mahasiswa
STAIN  harapan bangsa
Umat sedang menunggu bimbinganmu
Menuju kearah medan nan jaya
Gali milik rohani Islam
Kembangkan di persada bunda
Nusa menanti dharma baktimu
Membangun masyarakat Indonesia
Reff :                Kerahkan daya ijtihadmu
                        Dalam semua segi ilmu
                         Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
                         Hiduplah kekal s’lama-lamanya
Derap langkah tegar raih cita-cita demi masa depan Indonesia
Dengan ilmu amal taqwa kusembahkan membangun bumi persada
Negeri adil makmur dan sejahtera di dalam keridhaan Ilahi
Abadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri untuk nusa bangsa
Bagimu Tuhan bangsa dan negara kupersembahkan Dharma baktimu
Demi Keagungan masa depan Islam di persada Indonesia.

HYMNE
Teguh sudah niat ini tuk abdikan diri dengan ilmu amal dan taqwa
Tersembunyikan bagi Islam Indonesia dengan jiwa Pancasila
Raih cita-cita bersamamu almamaterku Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri


Jumat, 15 Juni 2012

FILSAFAT




BAB 1
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Berbeda dengan mahluk lain, manusia mempunyai ciri istimewa, yaitu kemampuan berfikir yang ada dalam satu struktur dengan perasaan dan kehendaknya (yang sering disebut sebagai mahluk yang berkesadaran). Mengenai apa yang dipikirkan adalah terpusat pada diri sendiri dalam hal asal mulanya, keberadaan dan tujuan akhir hidupnya. Pada saat manusia masih kecil, ia baru bisa melihat dan mengenal apa yang ada di sekelilingnya secara reseptif, seperti makanan, minuman, pakaian, barang-barang lain dan tumbuh-tumbuhan dan binatang.selanjutnya yang dikenal adalah ayah ibunya, saudara-saudaranya dan orang lain dalam hubungan yang semakin jauh. Selanjutnya berkat perkembangan alam pikiran dan kesadaranya, maka ia mulai mengenal makna masing-masing hal itu secara kritis. Lalu kemudian kedudukan, fungsi dan ketertarikan antara satu dengan yang lain. Dengan demikian esensi (diri) dan eksistensi (keberadaan manusia itu sendiri) setiap hal itu menjadi semakin jelas. Kemudian pengenalanya itu berkembang menjadi semakin kreatif.
Selanjutnya dengan pemikiranya yang kritis dan kreatif ini manusia memikirkan dirinya sendiri yaitu hakikatnya sebagai manusia. Dari pemahaman tentang hakikat pribadinya itu, manusia lalu sadar akan adanya berbagai macam persoalan hidup yang justru bersumber dari kebutuhan dan kepentingan yang dituntut pemenuhanya bagi setiap unsur hakikat pribadinya itu. Kemudian, ia sadar akan perlunya pemecahan segala masalah tersebut demi tercapainya tujuan hidupnya. Untuk itu manusia selalu berusaha meningkatkan kualitas pemikiranya.
Mengenai bagaimana berfikir filosofis dan apa ciri-ciri atau karakteristik berfikir filosofis itu, kami akan mencoba membahas dalam makalah kami.



B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana ciri-ciri berfikir filosofis?
2.      Bagaimana titik temu antara ilmu pengetahuan agama dan filsafat?

C.     TUJUAN
Dalam pembuatan makalah ini kami bermaksud memberikan sedikit pengetahun tentang ciri-ciri berfikir filosofis dan perbedaan ciri-ciri filsafat dengan ilmu dan agama.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    CIRI-CIRI FILSAFAT
Pemikiran kefilsafatan menurut Suyadi M.P dan Sri Suprapto Wirodinigrat itu sama, mempunyai 3 ciri yaitu menyeluruh, mendasar dan spekulatif. Lain halnya dengan Sunoto menyebutkan ciri-ciri dari berfilsafat yaitu diskriptif, kritis atau analitis, evaluativ atau normativ, spekulatif dan sistematik.
  1. Menyeluruh
    Artinya pemikiran yang luas
  2. Mendasar
    Artinya, pemikiran yang dalam sampai kepada hasil yang fundamental atau esensial obyek.
  3. Spekulatif
    Artinya, hasil pemikiran yang didapat dan dijadikan dasar bagi pemikiran selanjutnya.
Adapun menurut Ali Mudhofir (1996) ciri-ciri berfikir secara kefilsafatan adalah sebagai berikut :
1.      Berfikir secara kefilsafatan dicirikan seara radikal. Radikal berasal dari kata Yunani radix yang berarti akal. Berfikir secara radikal adalah berfikir sampai ke akar-akarnya. Berfikir sampai ke hakekat, esensi atau sampai ke substansi yang dipikirkan.
2.      Berfikir secara kefilsafatan dicirikan secara universal (umum). Berfikir secara universal adalah berfikir tentang hal serta proses yang bersifat umum, dalam arti tidak memikirkan sesuatu yang parsial.
3.      Berfikir secara kefilsafatan dicirikan secara konseptual
4.      Berfikir kefilsafatan dicirikan secara koheren dan konsisten
5.      Berfikir secara kefilsafatan dicirikan secara sistematik
6.      Berfikir secara kefilsafatan dicirikan secara komprehensif
7.      Berfikir secara kefisafatan dicirikan secara bebas
8.      Berfikir secara kefilsafatan adalah pemikiran yang bertanggung jawab.
B.     ASAL DAN PERANAN FILSAFAT
1.      Asal filsafat
Ada 3 hal yang mendorong manusia untuk berfikir filosofis :
a.       Keheranan
Banyak filsuf menunjukkan rasa heran (dalam bahasa Yunani thaumasia) sebagai asal filsafat
b.      Kesangsian
Filsuf lain, misalnya Agustinus (254-430 M) dan Rene Descrates (1596-1650 M) menunjukkan kesangsian sebagai sumber utama pemikiran.
c.       Kesadaran akan keterbatasan
Manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya itu sangat kecil dan lemah terutama bila di bandingkan dengan alam sekelilingnya.
2.      Peranan filsafat
a.       Pendobrak
Berabad-abad lamanya intelektualitas manusia tertawan dalam penjara tradisi dan kebiasaan.
b.      Pembebas
Filsafat membebaskan manusia dari segala jenis “penjara” yang mempersempit ruang gerak akal budi manusia.
c.       Pembimbing
Bagaimanakah filsafat dapat membebaskan manusia dari segala jenis “penjara” yang hendak mempersempit ruang gerak akal budi manusia itu.

C.    CIRI-CIRI BERFIKIR FILOSOFIS
1.      Sebagai pemikir dan menjadi kritisnya manusia terhadap dirinya sendiri.
2.      Sebagai pemikir dalam dunia yang difikirkan

 Dalam memikirkan masalah-masalah itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu :
a.       Adanya inter-relasi (saling hubungan) diantara jawaban kefilsafatan
b.      Pikiran yang filosofis haruslah runtut (coherent)
Dibawah ini beberapa hukum berfikir yang dapat dijadikan sebagai patokan :
1.      Hukum identitas, bunyinya :“sesuatu benda adalah benda itu sendiri“, artinya, bahwa arti dari sesuatu benda tetap sama selama benda itu dipikirkan
2.      Hukum kontradiktif, bunyinya “sesuatu benda tidak bisa menjadi benda itu sendiri dan benda lain pada waktu yang sama”. Maksudnya adalah bahwa dua sifat yang berlainan tidak mungkin ada pada suatu benda pada waktu dan tempat yang sama.
3.      Hukum penyisihan jalan tengah, bunyinya “segala sesuatu harus positif atau negative. A pastilah B atau bukan B. artinya, sifat yang berlawanan tidak mungkin kedua-duanya dimiliki oleh suatu benda. Yang mungkin adalah hanya salah satu yang bisa dimiliki.

D.    TITIK TEMU
Filsafat mengambil pengetahuan yang terpotong-potong dari berbagai ilmu, kemudian mengaturnya dalam pandangan hidup yang lebih sempurna dan terpadu.
Filsafat lebih mementingkan personalitas, nilai-nilai, juga bidang pengalaman. Filsafat lebih sintetik dan sinoptik dalam mengahdapi, kualitas dan kehidupan yang keseluruhan. Filsafat berusaha untuk mengembangkan benda-benda dalam sintesa yang interpretativ dan menemukan arti hakiki benda. Filsafat mementingkan hubungan antara fakta-fakta khusus dengan bagian yang lebih besar adalah perbedaan derajat dan penekanan
Filsafat tidak mengingkari wahyu, tetapi ia tidak mendasarkan penyelidikanya atas wahyu, tetapi ada juga beberapa hal yang masuk ke wilayah agama yang diselidiki pula oleh filasafat.
Dalam filsafat, untuk mendapatkan kebenaran yang hakiki manusia harus mencarinya sendiri dengan mempergunakan segala potensi lahir dan batin.

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri berfikir filosofis adalah menyeluruh, mendasar dan spekulatif. Walaupun antar kebenaran yang disajikan oleh agama, mungkin serupa dengan kebenaran yang dicapai oleh filsafat, tetapi tetap, agama tidak bisa disamakan dengan filsafat.

B.     SARAN
Tiada gading yang tak retak dan tiada manusia yang sempurna begitu juga dengan kami. Kami menyadari bahwa posisi kita saat ini bukanlah sebagai seorang filsuf, melainkan hanya sebagai orang yang sedang belajar filsafat. Dalam pembuatan makalah ini tentunya masih banyak yang perlu diperbaiki . Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan agar makalah kami yang berikutnya menjadi lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

Juhaya S Praja, Aliran-Aliran Filsafat Dan Etika, Kencana : Jakarta

Suparlan Suhartono, Dasar-Dasar Filsafat, Ar Ruzz Media : Yogyakarta, 2004

Surojiyo, Ilmu Filsafat Suatu Pengantar, Bumi Aksara : Jakarta, 2003.








































MUNAKAHAT atau PERNIKAHAN


BAB 1
PENDAHULUAN

A.       LATAR BELAKANG
Salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau bermasyarakat yang sempurna adalah dengan pernikahan. Pernikahan bukan saja satu jalan yang paling mulia untuk mengatur kehidupan manusia baik dalam berumah tangga maupun keturunan. Akan tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan kaum yang lain dan bahkan antara kadua keluarga yang berbeda  sehingga mereka menjadi satu dalam segala hal tolong menolong.
Hal terpenting adalah  pernikahan yang  sah tidak hanya dapat di wujudkan dengan begitu saja tapi ada sebuah kesepakatan dan akad terlebih dahulu sehingga untuk dapat memahami hal tersebut maka kami menulis sebuah makalah dengan judul “MUNAKAHAT TENTANG PERNIKAHAN”.

B.       RUMUSAN  MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas maka kita dapat menarik rumusan permasalahan sbb:
1.    Bagaimanakah hukum pernikahan?
2.    Apa saja yang menjadi syarat sah sebuah akad dalam pernikahan?
3.    Apa saja hak dan kewajiban suami dan istri.?

C.       TUJUAN
1.     Untuk mengetahui hukum-hukum tentang pernikahan.
2.     Untuk mengetahui syarat-syarat sah akad dalam pernikahan.
3.               Untuk memahami hak dan kewajiban suami dan istri.



BAB II
PEMBAHASAN
 
A.    PENGERTIAN MUNAKAHAT
Nikah menurut bahasa berarti menghimpun, sedangkan menurut
terminologis adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan
perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Pernikahan dalam arti luas adalah suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga. Pernikahan dilakukan untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat islam.

B.     HUKUM PERNIKAHAN
  1. Jaiz atau mubah
Pernikahan hukum asalnya adalah mubah (boleh). Pada prinsipnya,
setiap manusia yang telah memiliki persyaratan untuk menikah,
dibolehkan untuk menikahi seseorang yang menjadi pilihannya. Hal ini
didasarkan atas firman Allah Swt. Dalam surat An-Nisa ayat 3
Artinya: “Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk kalian tidak berlaku aniaya.” (An-Nisa`: 3)
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan At-tirmidzi, Rasulullah bersabda, “Ada empat hal yang merupakan ajaran para rasul yaitu memiliki rasa malu, memakai wangi-wangian, bersiwak, dan menikah.
  1. Sunah
Pernikahan hukumnya sunah bagi mereka yang telah mampu dan
berkeinginan untuk menikah. Pernikahan yang dilakukannya mendapat
pahala dari Allah swt. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw.
dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh semua ahli hadis, yang berbunyi “Hai para pemuda,barang siapa diantara kamu yang mampu serta
berkeinginan untuk menikah, hendaklah dia menikah. Karena
sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata
terhadap orang yang tidak halal dilihat dan akan memeliharanya dari
godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah
dia berpuasa. Karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan
akan berkurang”.
  1. Wajib
Pernikahan yang dilakukan seseorang yang sudah memiliki
kemampuan,baik secara materi maupun mental hukumnya wajib. Jika ia
menangguhkannya, justru dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam
kesesatan.
  1. Makruh
Pernikahan menjadi makruh hukunya apabila dilakukan oleh orang-
orang yang belum mampu melangsungkan pernikahan. Kepada mereka
dianjurkan untuk berpuasa.
  1. Haram
Pernikahan menjadi haram hukumnya apabila dilakukan oleh seorang yang bertujuan tidak baik dalam pernikahannya. Misalnya untuk
menyakiti hati seseorang. Pernikahan dengan motivasi yang demikian
dilarang oleh ajaran Islam dan sangat bertentangan dengan tujuan mulia
dari pernikahan itu sendiri.

C.    SYARAT DAN RUKUN MUNAKAHAT
Rukun nikah ada lima macam, yaitu :
a.       Calon suami
Calon suami harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1)  Beragama Islam
2)  Benar – benar pria
3)  Tidak dipaksa
4)  Bukan mahram calon istri
5)  Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
6)  Usia sekurang – kurangnya 19 Tahun
b.      Calon istri
Calon istri harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
1)  Beragama Islam
2)  Benar – benar perempuan
3)  Tidak dipaksa,
4) Halal bagi calon suami
5) Bukan mahram calon suami
6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
7) Usia sekurang – kurangnya 16 Tahun
c.       Wali
Wali harus memenuhi syarat – syarat sebagi berikut :
1)  Beragama Islam
2)  Baligh (dewasa)
3)  Berakal Sehat
4)  Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5)  Adil (tidak fasik)
6)  Mempunyai hak untuk menjadi wali
7)  Laki – laki
d.      Dua orang saksi
Dua orang saksi harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1)  Islam
2)  Baligh (dewasa)
3)  Berakal Sehat
4)  Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5)  Adil (tidak fasik)
6)  Mengerti maksud akad nikah
7)  Laki – laki
e.       Ijab dan Qabul
Yang dimaksud dengan ijab ialah perkataan dari pihak wali perempuan seperti kata wali : “saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama ………”. Yang dimaksud dengan Qabul ialah : jawaban laki – laki dalam menerima ucapan dari perempuan. Contoh ucapan mempelai lak- laki : “Saya terima nikahnya…………”.
Syarat – syarat ijab dan qabul ialah :
1.      Dengan kata nikah atau tazwij atau terjemahannya; dengan demikian ijab dan qabul ini tidak sah jika menggunakan kata yang lain.
2.      Ada persesuaian antara ijab dan qabul.
3.      Bertururut – turut, atinya antara ijab dan qabul itu tidak terselang waktu yang lama.
4.      Tidak memakai syarat yang dapat menghalangi kelangsungan pernikahan.

D.    HIKMAH DAN TUJUAN
1.      Pernikahan Dapat Menentramkan Jiwa
Dengan pernikahan orang dapat memnuhi tuntutan nafsu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.
Firman Allah SWT :
  Artinya : “Dan diantara tanda – tanda kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri – istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum:21)
2.      Pernikahan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiat.
Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan pernikahan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan – pebuatan maksiad.
3.      Pernikahan untuk Melanjutkan Keturunan
Dalam surah An Nisa’ ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari yang satu, kemudian dijadikan baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki – laki dan perempuan.
Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa pernikahan dapat melestarikan keturunan dan menunjang nilai – nilai kemanusiaan.

E.     HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI
1.      Kewajiban Suami
a.       Suami waib membayar mahar sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian tadi.
b.      Suami wajib memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya berupa pemberian pangan, sandang dan papan (tempat tinggal).
Allah SWT berfirman :  
Artinya : “Tempatkanlah mereka (para istri) ditempat kamu bertempat kamu bertempat tinggalmenurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati mereka)…” (At Thalaq : 6)
Di dalam surat At thalaq juga Allah SWT berfirman   
Artinya : “hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan reskinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah SWT kepadanya. Allah SWT tidak memikilkan beban kepada seseorang melainkan( sekedar) apa yang Allah SWT berikan kepadanya. Allah SWT kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (At Thalaq : 7)
c.       Suami wajib menggauli istri dengan penuh kasih sayang.
Allah SWT berfirman : 
Artinya : “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”
(An Nisa : 19)
d.      Memimpin dan membimbing seluruh keluarga ke jalan yang benar.
Allah AWT berfirman :
Artinya :“kaum laki – laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena itu Allah SWT melebihkan sebagian mereka ( laki – laki) atas sebagian yang lainnya (Wanita), dan karena mereka (laki – laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka….” (An NIsa : 34)
2.      Kewajiban Istri
a.       Istri wajib dan patuh kepada suami
b.      Istri harus menjaga dirinya, kehormatannya, dan rumah tangganya.
c.       Mempergunakan nafkah yang diberi suami oleh suami dengan sebaik – baiknya sebagai rasa syukur kepada Allah SWT dan dan rasa terima kasi kepada suami
d.      Istri berusaha meningkatkan kesejahteraan rumah tangga baik secara lahir maupun batin.




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan :
1.      Pernikahan dalam arti luas adalah suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga. Pernikahan dilakukan untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat islam.
2.      Suatu pernikahan akan sah apabila telah mencukupi rukun dan syaratnya.
3.      Dengan pernikahan orang dapat memenuhi tuntutan nafsu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.
4.      Untuk menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warohmah baik suami dan istri harus bisa mengimplementasikan peranan dan kewajibannya dengan baik dalam keluarga.

B.     SARAN
Demikianlah makalah yang kami buat, dan kami sadar karena keterbatasan pada diri kami, maka kami berharap kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Atas segala saran dan yang diberikan kepada kami selaku penyusun mengucapkan terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA

Suliman, Rasyid. Fiqhi Islam. Bandung. PT. Sinar Baru. 1998.

Dewantoro Sulaiman, SE. Agenda Pengantin. Hidayatul Insan, Solo. 2002 .

Rasjid, Sulaiman, H. Fikh Islam. Sinar Baru Algesindo, Bandung, 1996.

Amir Syarifuddin. Hukum Pernikahan Islam di Indonesia. Kencana: Jakarta. 2007.

Al-Hamdani. Risalah an-Nikah.  Pustaka Amani: Jakarta.  2002.

Abidan.Slamet. Fiqhi Munakahat. Bandung . Pustaka Setia. 1999.